|
Written by Administrator
|
|
Monday, 17 May 2010 14:10 |
|
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 7 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, maka Organisasi LPMP terdiri atas :
- Kepala
- Subbagian Umum
- Seksi Program dan Sistem Informasi
- Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi
- Seksi Fasilitasi Sumber Daya Pendidikan, dan
- Kelompok Jabatan Fungsional
|